Bejat! Kakek di Subang Cabuli 4 Cucu Tirinya, Aksi Dilakukan Sejak 2012

Bejat! Kakek di Subang Cabuli 4 Cucu Tirinya, Aksi Dilakukan Sejak 2012. (Foto: BuletinJabar.com)

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan fakta mengejutkan bahwa terdapat tiga cucu tiri lainnya yang juga menjadi korban kebejatan HT.

Selain melakukan tindakan asusila, tersangka juga kerap melakukan perbuatan tidak senonoh di hadapan para korban dan memaksa mereka mengikuti kemauannya.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan akta kelahiran asli para korban. Atas perbuatannya, HT kini harus mendekam di balik jeruji besi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 KUHP dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Dony menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan menanamkan keberanian pada anak agar berani melapor jika mengalami hal yang mencurigakan, terutama karena pelaku kejahatan seringkali berasal dari lingkungan terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *