Oknum ASN dan Komplotannya Diciduk! Modus Proyek Fiktif Karang Taruna, Korban Rugi Ratusan Juta

Oknum ASN dan Komplotannya Diciduk! Modus Proyek Fiktif Karang Taruna, Korban Rugi Ratusan Juta. (Foto: BuletinJabar.com)

Para tersangka secara bersama-sama merancang skenario proyek fiktif bertajuk Kegiatan Proyek Karang Taruna. Dengan dokumen pendukung yang terlihat resmi, korban IS akhirnya tergiur dan menyerahkan sejumlah uang senilai Rp300 juta.

Pelarian MR berakhir pada 23 April 2026. Setelah sempat menyandang status Daftar Pencarian Saksi (DPO), tim Satreskrim menjemput paksa MR langsung di kantor Kesbangpol Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengakui telah menerima uang sebesar Rp15 juta dari tersangka RN. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang telah mereka rencanakan sejak awal,” tegas AKBP Dony.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 3 bundel rekening koran, 5 bundel berita acara serah terima dana, dan 5 bundel surat pemesanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.Di akhir keterangannya, Kapolres Subang memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum di wilayahnya.

“Polres Subang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat dengan modus penipuan berkedok proyek. Kami imbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak jelas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *