Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor di Purwadadi, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor di Purwadadi, Tiga Pelaku Diamankan. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/4/2026) pukul 13.00 WIB di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bersama jajaran, termasuk Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Reskrim Polsek Purwadadi.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ketiganya berinisial DI (45), IA (47), dan M (45), yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga pengawas di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi. Saat itu, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 dengan nomor polisi T-3104-Z milik korban yang dalam kondisi terkunci stang.

Dengan menggunakan kunci palsu jenis letter T, pelaku merusak kunci kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,-.

Setelah melalui proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka pada Kamis, 23 April 2026 di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat.Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *