Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, kunci letter T dan Y, beberapa mata kunci, tiga buah kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Konferensi pers berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, mencerminkan keseriusan Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali.






