Polsek Pagaden dan Muspika Kompak Tolak Miras Ilegal, Obat Terlarang dan Knalpot Brong

Polsek Pagaden dan Muspika Kompak Tolak Miras Ilegal, Obat Terlarang dan Knalpot Brong. (Foto: Istimewa)

“Harkamtibmas tidak bisa berjalan sendiri oleh Kepolisian, tanpa ada dukungan dan kolaborasi dengan bapa-bapa maupun ibu-ibu semua sebagai stake holder,” ujarnya.

Ia menegaskan, komitmen pemberantasan berbagai potensi gangguan kamtibmas harus dimulai dari seluruh wilayah dan seluruh unsur masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Maka dari itu, hari ini kita semua membuat komitmen bersama untuk menindak lanjuti arahan pimpinan sehingga masing-masing wilayah dapat meminimalisir gangguan Kamtibmas,” katanya.

Tak hanya sebatas deklarasi, Polsek Pagaden juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, miras ilegal dan penggunaan knalpot brong.

“Mulai detik ini kita betul-betul zero obat-obat terlarang, miras ilegal dan penggunaan kenalpot brong,” ungkapnya.

“Polsek Pagaden siap mendukung pemerintah untuk bersama-sama bersinergi melakukan penertiban dan penindakan perihal peredaran obat-obatan terlarang dan miras Ilegal serta penggunaan knalpot brong,” sambung AKP Ikin.

Menurut Ikin, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut prinsip kerja Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Subang yang mengedepankan prinsip Adaptif, Responsif, Kolaboratif dan Solutif.

Komitmen bersama tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan pernyataan bersama yang menyatakan penolakan terhadap peredaran miras ilegal, obat-obatan terlarang dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Pagaden.

Selain penandatanganan, kegiatan juga diisi dengan penyamaan persepsi mengenai aturan dan regulasi terkait pencegahan peredaran obat-obatan terlarang, miras ilegal serta penggunaan knalpot brong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *