Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Subang memberikan kontribusi balik yang sesuai bagi pembangunan daerah.
Sejalan dengan upaya penagihan PBB, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga diperketat.
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Bapenda Subang, Gugun Gustaman, menyatakan bahwa terdapat sekitar 45.000 kendaraan di Subang yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU).
“Rencana di bulan Mei ini, kita akan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor secara gabungan. Target kita sekitar 50 sampai 60 kendaraan terjaring di setiap operasi,” jelas Gugun.
Tak hanya berhenti di razia jalan raya, Bapenda juga akan melakukan pendataan langsung ke rumah warga mulai bulan Juni mendatang.
“Kita ada petugas penelusur yang terjun ke lapangan door-to-door ke rumah-rumah warga yang domisilinya di Subang tapi kendaraannya belum bayar pajak,” imbuhnya.
“Bidang Penwasrik setiap harinya melakukan pengawasan terhadap WP2 yg sudah terdaftar melalui aplikasi, alat e-tax dan atau pengawas langsung ke lapangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya, melakukan rekonsiliasi data terhadap WP2 yg terpasang alat Tapping Box maupun e-tax disetiap bulannya atau per 3 bulan, serta melakukan pemeriksaan baik Pemeriksaan secara kantor atau pemeriksaan ke lapangan terhadap WP2 yang secara analisis resiko perlu dilakukan pemeriksaan, adapun jumlah SKPDKB yg kita tetapkan dari hasil pemeriksaan kurun waktu dari tahun 2024 s/d 2026 (masih berjalan) kurang lebih 449 SKPDKB,” pungkas Gugun.
Dengan total piutang yang mencapai ratusan miliar, pemerintah daerah berharap masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi bahwa pajak yang mereka bayarkan adalah motor utama penggerak pembangunan di Kabupaten Subang.






