SUBANG, BuletinJabar.com – Lamanya waktu tunggu pelayanan gigi bagi peserta BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Subang menjadi keluhan masyarakat. Salah satunya dialami Sri Rahayu (51), warga Pagaden, yang harus menunggu hingga enam bulan untuk mendapatkan pelayanan gigi di RS Hamori.
Sri Rahayu mengaku hendak berobat karena mengalami keluhan sakit gigi. Namun, saat mengakses pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan, ia mendapatkan jadwal pelayanan yang cukup panjang.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi pasien karena surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, berlaku selama tiga bulan. Artinya, waktu tunggu pelayanan yang mencapai enam bulan berpotensi membuat pasien harus kembali mengurus rujukan agar dapat memperoleh pelayanan sesuai jadwal.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Dwinan Marchiawati, menjelaskan bahwa pelayanan dokter gigi memiliki waktu pemeriksaan yang berbeda dengan pelayanan dokter umum.
“Dokter gigi beda dengan dokter umum, karena satu pasien paling sebentar 1/2 jam,” ujar dr. Dwinan kepada BuletinJabar.com, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, panjangnya waktu tunggu juga berkaitan dengan keterbatasan tenaga dokter gigi dan sarana pelayanan. Bahkan, kondisi kekurangan dokter gigi juga terjadi di tingkat puskesmas.
“Sepertinya alat dan dokter gigi (drg) sedikit, kan di PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat) kurang, dokter gigi kurang 8,” jelasnya.






